> >

Polisi Bongkar Jaringan Mafia Tanah, Ubah Sertifikat Hanya Bermodal Cairan Pemutih dan Tisu

Hukum | 16 Juli 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi membongkar jaringan mafia tanah yang mengubah identitas kepemilikan sertifikat hanya bermodal cairan pemutih dan tisu. (Sumber: Tribunnews.com)

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut pihaknya menemukan sejumlah peralatan dari hasil penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan.

Alat itu digunakan oleh PS untuk mengubah data pada sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Polisi temukan alat yang digunakan para tersangka untuk menghapus data tulisan yang sudah tercetak atas korban di sertifikat. Setelah dihapus kemudian ditimpa ketikan dengan atas nama tersangka lainnya di lembar sertifikat tersebut," kata Petrus, Jumat (15/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Hal senada juga disampaikan Kanit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara.

Menurutnya, alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya sangat sederhana, yakni cairan pemutih dan cotton bud untuk mengganti data-data penting dalam Sertifikat PTSL itu.

"Jadi untuk menghapus tulisan yang sudah diketik di sertifikat hanya butuh cairan pemutih, kayu kecil dengan dililit tisu atau bisa juga dengan cotton bud," ucap Mulya.

Selain PS, kepolisian juga menangkap Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50). NS dipersangkakan atas praktik mafia tanah sewaktu bertugas di BPN Kabupaten Bekasi.

"NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (15/6/2022)

Adapun tersangka lainnya berinisial RS (58) yang menjabat Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Pejabat BPN Jadi Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Terakhir PS (59) seorang pensiunan BPN, ia diketahui mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Hengki menuturkan, ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.

Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu.

"Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu," kata Hengki.

Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU