> >

Terbukti Tanda Tangan Palsu, Mahasiswa Asal Bandar Lampung Cabut Gugatan UU IKN

Hukum | 15 Juli 2022, 13:31 WIB
Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, serta Daniel Yusmic P. Foekh membahas mengenai tanda tangan palsu dalam permohonan uji materi UU IKN pada Selasa (13/7/202). (Sumber: mkri.id)

Ia menyebut bahwa dari enam pemohon, sebanyak dua pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut. Akhirnya, pemohon meminta maaf kepada panel hakim.

“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” kata Hurriyah.

Setelah mempertimbangkan lebih jauh, Hakim MK memberikan pilihan pemohon agar para mencabut permohonan. 

“Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum. Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi,” kata Arief.

Seluruh pemohon menyatakan akan mencabut permohonan tersebut. Kemudian, hakim konstitusi meminta para pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 6 Aturan Turunan UU IKN, dari Pendanaan hingga Pengadaan Tanah

“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022,” kata Hurriyah selaku juru bicara para pemohon.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU