> >

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Tetapkan Tersangka

Hukum | 15 Juli 2022, 14:22 WIB
KPK melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim) telah naik ke tahap penyidikan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Selain itu, KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.

Sebelumnya, KPK juga telah menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar terkait kasus pengadaan di tanah munjul itu.

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU