Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Tetapkan Tersangka
Hukum | 15 Juli 2022, 14:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim) telah naik ke tahap penyidikan.
Terkait itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam kasus yang dilakukan Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019 ini pihaknya sudah menetapkan tersangka.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ali memastikan, KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali seperti dilansir Antara, Jumat (15/7/2022).
Sementara itu, Ali menyebut saat ini KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Korupsi Tanah Munjul Divonis 6-7 Tahun Penjara
Ia mengatakan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
"Sejauh ini, tim telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), swasta, dan notaris," kata Ali.
Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara