Bawaslu Petakan Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua dan IKN
Rumah pemilu | 15 Juli 2022, 09:45 WIBSedangkan untuk pemilu di IKN, penyelenggaraan pemilu hanya untuk pemilu tingkat nasional. Sehingga, dia menyimpulkan, pemilu yang akan dilaksanakan di IKN adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD (Pasal 5 ayat (3) UU IKN Nomor 3 Nomor Tahun 2022).
Menurut dia, penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di IKN berkonsekuensi terhadap pembentukan daerah baru serta penataan dapil yang baru untuk IKN, sebagai daerah baru yang memiliki dapil sendiri.
Namun akan beririsan dengan dapil untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi terdampak yaitu Kalimantan Timur, dan DPRD Kabupaten terdampak yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Perhatikan Kelompok Rentan saat Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan pula bahwa penyusunan dan penetapan dapil IKN dilakukan oleh KPU dengan berkonsultasi bersama Otorita IKN.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV