AJI Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap 2 Jurnalis saat Meliput Rumah Irjen Ferdy Sambo
Peristiwa | 15 Juli 2022, 06:50 WIBMereka kemudian mendatangi rumah Ketua RT untuk mencari informasi lebih mendalam. Istri dari Ketua RT yang saat itu ada di rumah menerima keduanya.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian: Ada Unsur Emosional di Kasus Baku Tembak Anggota di Rumdin Kadiv Propam
Setelah itu, mereka mencoba untuk mencari rumah petugas kebersihan dan menanyakan informasi tentang situasi Rumah Ferdy Sambo sebelum dan setelah kejadian.
Rumah petugas kebersihan berada sekitar seratus meter dan berbeda kompleks dengan rumah Sambo.
Hanya ada pintu kecil yang terbuka untuk akses jalan. Sembari berjalan ke rumah yang dituju, di ujung jalan kompleks terdapat 10 orang yang sedang bercengkrama.
Dua jurnalis sempat melewati mereka untuk bisa menjangkau rumah petugas kebersihan. Setelah itu kedua jurnalis mewawancarai petugas kebersihan dengan cara merekam sambil berjalan.
Baca Juga: Kontras: Ada 7 Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Baru sekitar seratus meter berjalan, tiga orang yang sebelumnya ikut berkumpul di ujung kompleks menghampiri dua jurnalis.
Dari arah belakang, tiga orang tersebut menghampiri jurnalis, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang saat itu digunakan untuk wawancara.
Diketahui, selama proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penembakan di rumah Sambo, tidak sedikit kepolisian berjaga di area Kompleks Polri.
"Mereka menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri," ujar Afwan.
Baca Juga: Beredar Video Irjen Ferdy Sambo Menangus Peluk Kapolda Irjen Fadil di Tengah Kasus Penembakan
Afwan menambahkan tak cukup disitu, ketiga orang tersebut bahkan meminta kedua jurnalis tidak meliput terlalu jauh dari olah TKP.
Jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik sempat menolak memberikan ponselnya. Keduanya bahkan mempertanyakan tujuan ambil paksa alat kerja yang digunakan jurnalis dalam meliput.
Alih-alih memberikan penjelasan, ketiga orang yang tidak menunjukkan identitas tersebut dengan tegas melarang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Tas yang digunakan kedua jurnalis turut diperiksa tanpa ada persetujuan. Bahkan kedua jurnalis juga ikut digeledah tanpa memberikan penjelasan mengapa ketiganya melakukan tindakan tersebut.
"Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Afwan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV