Kontras: Ada 7 Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Peristiwa | 14 Juli 2022, 20:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus baku tembak yang melibatkan dua anggota polisi yakni Brigadir J dan Bharada E terus menuai perdebatan.
Banyak pihak menilai ada kejanggalan dalam insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berada di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu.
Baca Juga: Setelah Brigadir J Tewas Ditembak: Keluarga Syok, Kesehatan Ibunya Menurun dan Pamannya Meninggal
Tak terkecuali, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang menilai adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
Kontras menyebut ada tujuh kejanggalan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu.
"(Pertama) terdapat disparitas waktu yang cukup lama," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan hal itu berkaitan dengan pengungkapan peristiwa tersebut ke publik, di mana polisi baru menyampaikannya ke publik dua hari setelah kejadian.
Baca Juga: Profil Mayjen (Purn) Seno, Ketua RT yang Marah karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Rumah Kadiv Propam
Kedua, lanjut Rivanlee, kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian dinilai berubah-ubah.
Ketiga, ada luka sayatan yang ditemukan pada tubuh jenazah Brigadir J pada bagian wajah. Hal ini pun disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Kejanggalan berikutnya atau keempat, pihak keluarga sempat dilarang membuka peti jenazah untuk melihat kondisi Brigadir J.
Kejanggalan kelima, lanjut Rivanlee, CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian diketahui dalam kondisi mati saat peristiwa itu terjadi.
Baca Juga: Sosok Kadiv Propam Ferdy Sambo di Mata Ketua RT dan Sekuriti: Sering Nongkrong Sebelum Jadi Jenderal
Kejanggalan selanjutnya, Ketua RT di lokasi kejadian tidak diberitahu dan tidak mengetahui peristiwa dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Terakhir, keberadaan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat peristiwa itu terjadi juga tidak diketahui secara pasti.
Namun, yang menjadi sorotan Kontras adalah perbedaan antara keterangan Polri dan keterangan pihak keluarga mengenai luka yang dialami oleh Brigadir J.
Pihak keluarga menyatakan, ada empat luka tembak pada tubuh Brigadir J. Keempat luka itu terdiri atas dua luka di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak lainnya di bagian leher.
Baca Juga: Pengakuan Ayah Brigadir J: Saya Disuruh Tanda Tangan, Baru Peti Jenazah Boleh Dibuka, Saya Tolak
Selain luka tembak, pihak keluarga juga menyebut terdapat luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki Brigadir J.
"Hal ini berlainan dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan," ujar Rivanlee.
Adapun kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E diketahui terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden baku tembak itu terjadi dipicu karena Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Ketua RT: Polisi Ganti CCTV di Komplek Rumah Kadiv Propam Sehari Setelah Insiden Baku Tembak
Tak hanya itu, Brigadir J juga disebut sempat menodongkan senjata ke arah kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Karena aksi tersebut, membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Karena teriakan itulah membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.
Disebutkan pula, Bharada E yang mendengar teriakan itu lantas segara turun dari lantai atas.
Bharada E menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J. Namun, oleh Brigadir J dijawab dengan tembakan.
Sontak, keduanya pun disebut terlibat baku tembak hingga akhirnya Brigadir J dinyatakan tewas.
Baca Juga: Tewas Ditembak di Rumah Kadiv Propam Polri, Brigadir J Ternyata akan Menikah 7 Bulan Lagi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com