Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan, Ini Respons MKD
Peristiwa | 14 Juli 2022, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI siapkan sanksi pemecatan terhadap anggota berinisial DK jika terbukti melakukan pencabulan.
Saat ini MKD akan melakukan pengecekan syarat formil aduan terlebih dahulu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU MD3.
Demikian pernyataan Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman kepada Jurnalis Kompas TV Leo Taufik, Kamis (14/7/2022).
“Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan,” ucap Habiburokhman.
Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota DPR RI Inisial D Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan
Setelah itu, kata Habiburokhman, MKD DPR akan melakukan rapat untuk dapat memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.
“Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan adanya laporan terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial DK terkait dugaan kasus pencabulan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.
Baca Juga: TAS Dipecat Gibran sebagai Direktur PDAM Solo, Dugaan Pencabulannya Diungkap
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV