> >

Ini Alasan Jemaah Haji Dipantau 21 Hari saat Pulang ke Indonesia

Agama | 14 Juli 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Ada aturan, ketika pulang ke Tanah Air, para jemaah haji akan dipantau selama 21 hari (Sumber: ANTARA/Desi Purnamawati)

MAKKAH, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Kesehatan Haji, Budi Sylvana, menjelaskan alasan pemantauan terhadap jemaah haji Indonesia selama 21 sepulang mereka ke tanah Air secara bertahap mulai besok Jumat 15 Juli 2022. 

Budi juga menjelaskan, dalam proses pemantauan itu, jemaah haji akan dibekali Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah haji (K3JH).

Kartu itu, kata Budi, berguna untuk memantau kesehatan selama 21 hari setelah pulang ke tanah air oleh dinas kesehatan di daerah masing-masing. 

"Selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," kata dia di Mekkah, Rabu malam dikutip Antara (13/7/2022).

Budi juga menelaskan, begitu juga dengan jamaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan di Indonesia tetap akan dipantau kesehatannya di daerah masing-masing selama 21 hari.

Baca Juga: Menag Yaqut Sampaikan 12 Catatan Evaluasi Haji 2022 ke Arab Saudi, Toilet Wanita Jadi Sorotan

Lantas apa alasannya? 

Budi menjelaskan, pemantauan dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular.

Budi menyebut beberapa di antaranya  adalah COVID-19, Mers-Cov, Meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi

Budi mengatakan, apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jamaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU