Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah KPK ke Luar Negeri
Peristiwa | 13 Juli 2022, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dicegah pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini telah dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Dirktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh.
"(Dicegah) atas nama Karen A," kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Menurut penjelasannya, perempuan dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen tahun 2011 versi Forbes itu dicegah bepegian ke luar negeri selama enam bulan.
"Masa cegahnya 8 Juni sampai 8 Desember 2022," lanjut keterangannya.
Meski demikian Saleh tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pencekalan terhadap eks Direktur Utama Pertamina tersebut. Karen menjadi Direktur Pertamina mulai sejak tahun awal 2009. Ia berhenti menjadi CEO Pertamina per Oktober 2014.
Sementara Itu, pihak KPK belum memberikan keterangan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap eks Dirut Pertamina tersebut.
Baca Juga: MAKI Bongkar Tarik Ulur Kasus LNG Pertamina dari Kejagung ke KPK, hingga Lili Ambil Kesempatan
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan ke tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, akan tetapi hingga kini KPK belum mengumumkan terkait pihak yang menjadi tersangka tersebut.
KPK saat ini tengah terus mengumpulkan dan meperkuat alat bukti soal kasus tersebut. Salah satunya yakni dengan memeriksa sejumlah saksi.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain, Direktur Utama Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan beberapa pegawai PT Pertamina.
Baca Juga: KPK Ternyata "Ngemis" Kasus LNG Pertamina dari Kejagung, MAKI: Untuk Prestasi Akhir Tahun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV