Belum Puas, Jokowi Minta 100 Ribu Izin Usaha Terbit Per Hari: Bukan 7 Ribu atau 8 Ribu
Peristiwa | 13 Juli 2022, 14:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat diterbitkan sebanyak 100 ribu per harinya.
Hal ini disampaikan Kepala Negara dalam acara pemberian NIB kepada para pelaku UMKM di Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
Sebelumnya, Jokowi mengaku senang dengan NIB yang terbit dari Agustus 2021 hingga Juli 2022 sudah mencapai 1,5 juta melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Saya senang NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta. Dulu sebelum ada OSS, itu per hari paling hanya 2000 izin keluar, sekarang sudah sampai angka 7.000 sampai 8.000 per hari," kata Jokowi.
Kendati demikia, orang nomor satu di Indonesia mengaku belum puas dengan capaian tersebut. Ia menginginkan agar NIB dapat terbit sebanyak 100 ribu setiap harnya.
"Tapi yang saya minta bukan angka 7.000 atau 8.000 per hari, tapi 100 ribu per hari izin harus keluar," tegasnya.
"Dan itu nanti adalah tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro pengusaha kecil untuk semuanya memiliki izin yang namanya NIB."
Baca Juga: Ini Momen Paspampres Kecolongan Jaga Jokowi, Made: Ini Kesempatan Sekali Seumur Hidup
Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Surakarta ini juga memastikan proses pengajuan NIB berlangsung cepat dan tidak dipungut biaya.
"Ada yang mengajukan nomor induk terus dipungut biaya? kalau ada silahkan maju saya beri sepeda. Tidak ada yang mau kan, karena memang tidak ada semuanya gratis. Ini (NIB) adalah kunci pertama dalam berusaha, izin harus ada," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Jokowi, total pelaku UMKM nasional ada sebanyak 65,4 juta dan kontribusi terhadap perekonomian atau produksi domestik bruto (PDB) mencapai 61 persen.
Ia kemudian menegaskan, pemerintah menaruh perhatian besar pada UMKM.
"Oleh sebab itu, pemerintah kalau tidak mengurus UMKM keliru, salah besar karena kontribusi terhadap ekonomi nasional 61 persen. Dan serapan tenaga kerja 97 persen di UMKM. Bukan di perusahaan besar tapi di UMKM," ungkapnya.
Baca Juga: Bunga Tiga Persen Per Tahun, Presiden Jokowi Ajak Pelaku UMK Manfaatkan KUR, Jangan Konsumtif
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV