> >

IPW Minta Tim Gabungan Deteksi Obstruction of Justice di Kasus Tewasnya Ajudan Kadiv Propam

Berita utama | 13 Juli 2022, 12:50 WIB
Brigadir J dimakamkan di Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi. Penembakan Brigadir J, Ayah Temukan Kejanggalan Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta (Sumber: TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Police Watch (IPW) berharap tim gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya "Obstruction of justice" (tindakan menghalangi hukum)  dalam perkara tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Demikian Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Rabu (13/7/2022).

“IPW juga mengharapkan Tim Gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya Obstruction of justice dalam perkara ini,” ucap Sugeng.

“Pastinya, dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan isterinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut. Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigpol Y.”

Baca Juga: Jokowi Minta Kematian Brigadir J, Sopir Istri Kadiv Propam Polri Diproses Hukum

Dengan begitu, pembentukan tim gabungan ini dapat benar-benar menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar, sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, IPW juga mencermati setidaknya ada 4 catatan yang dapat menjadi pertimbangan pemeriksaan.

Pertama, terhadap jenazah Brigadir J yang telah dilakulan outopsi/bedah mayat. Sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigadir J adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan.

“Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” kata Sugeng.

Baca Juga: Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan

Kedua, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku.

“Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” ujar Sugeng.

Ketiga, Sugeng menambahkan IPW juga mempertanyakan hasil autopsi yang telah dilakukan.

“Apakah ditemukan luka sayat dan 2 jari putus yang ada di jenazah Brigpol J sesuai informasi keluarga?” tanya Sugeng.

“Berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigpol J pada jenazah ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung dan sekitar kelopak mata.”

Keempat, Sugeng juga mempertanyakan proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah. "Kalibernya berapa," tanyanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU