> >

Begini Syarat, Alur dan Cara Daftar Nikah Online, Gratis Tanpa Harus Datangi KUA

Agama | 13 Juli 2022, 07:04 WIB
Ilustrasi menikah. Berikut cara daftar nikah secara online(Sumber: Freepik/freepic.diller)

Dengan melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pasangan tidak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

Baca Juga: Petugas KUA WFH, Mau Daftar Nikah Harus Lewat Internet. Kawinnya Online Juga?

Syarat dan Dokumen Nikah yang Harus Disiapkan

Dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag (12/7/2022), terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan ketika seseorang hendak mendaftarkan diri untuk menikah.

  • Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen persyaratan daftar nikah adalah sebagai berikut:
  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi dokumen Akat Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
  • Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
  • Persetujuan kedua calon pengantin Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengatin yang berusia di bawah 20 tahun
  • Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
  • Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati

Jika calon pengantin merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:

  • Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Persetujuan kedua calon mempelai Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang Akta cerai/surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kemenag.go.id


TERBARU