> >

Begini Syarat, Alur dan Cara Daftar Nikah Online, Gratis Tanpa Harus Datangi KUA

Agama | 13 Juli 2022, 07:04 WIB
Ilustrasi menikah. Berikut cara daftar nikah secara online(Sumber: Freepik/freepic.diller)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Memasuki bulan Zulhijjah alias bulan haji, lazim di masyarakat Indonesia banyak yang menikah. Apalagi saat ini resepsi mulai dibuka. Nah, bagi Anda yang mau menikah tanpa ribet ke Kantor Urusan Agama (KUA), bisa daftar secara daring.

Berikut ini merupakan cara syarat dan alur untuk daftar nikah  secara online, dilengkapi dengan tata cara serta biayanya. 

Dilansir dari Bimas Islam Kementerian Agama, pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenai biaya apapun.

Bahkan bagi calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja, biayanya adalah gratis.

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000, sebagai penerimaan negara.

Cara daftar nikah secara online

Dilansir dari Bimas Islam Kemenag, pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui website simkah.kemenag.go.id.

Berikut langkat pendaftaran nikah secara onlilne:

Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id.

  • Klik "Daftar" pada menu Daftar nikah
  • Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
  • Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan Pilih nikah di luar KUA atau di KUA Tentukan tanggal dan jam akad nikah Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  • Jangan lupa checlist dokumen
  • Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Mengunggah foto masing masing calon pengantin
  • Cetak bukti pendaftaran.

Jika telah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan memperoleh notifikasi melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.

Notifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kemenag.go.id


TERBARU