> >

Kasus Baku Tembak Polisi Janggal, Polri Diminta Evaluasi Pendidikan Bintara dan Penggunaan Senjata

Peristiwa | 13 Juli 2022, 05:30 WIB
Kasus baku tembak anggota di rumah dinas perwira tinggi disebut pengamat politik dan keamanan nasional Hermawan Sulistyo (kiri) harus menjadi bahan evaluasi Polri terkait pendidikan calon anggota Polri dan penggunaan senjata api. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus baku tembak anggota di rumah dinas perwira tinggi harus menjadi bahan evaluasi Polri terkait pendidikan calon anggota Polri dan penggunaan senjata api.

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Jaya Prof Hermawan Soelistyo menilai, kasus ini menjadi sebuah gambaran pendidikan Bintara Polri belum cukup mampu untuk membuat calon anggota mengerti tanggung jawabnya dalam penggunaan senjata api.

Menurutnya, perlu ada penekanan terkait psikologi calon anggota Polri dalam menggunakan senjata api. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti secara serius, kasus penembakan antaranggota akan terus terjadi.

Baca Juga: Nilai Ada Kejanggalan, Pihak Keluarga Temukan Luka Benda Tajam di Jenazah Brigadir J

"Ini harus ditinjau ulang, pendidikan (Bintara) ini, karena kalau tidak, kasus lain akan muncul. Pendidikan tujuh bulan tidak cukup, mereka hanya diajari keterampilan, tetapi roh, napas, psikologinya itu tidak dapat," ujar Hermawan di dialog KOMPAS PETANG, KOMPAS TV, Selasa (12/7/2022).

Di kesempatan yang sama, Dewan Pakar Peradi Usman Hamid menilai, kasus baku tembak polisi ini akan menjadi sebuah ujian terhadap kredibiltas dan integritas kepolisian.

Sebab, masih ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus ini.

Pertama, soal lamanya Kepolisian merilis peristiwa baku tembak tersebut. Dalam kasus lain, Kepolisian tidak butuh waktu lama untuk memberikan keterangan kepada publik. Namun, di kasus ini, kepolisian butuh waktu beberapa hari sebelum mengungkapnya ke publik.

Baca Juga: Kronologi Brigadir J Ditembak Polisi Bharada E di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Kedua, mengenai telepon genggam almarhum yang disebut pihak keluarga tidak diberikan kepada keluarga, padahal merupakan barang bersifat pribadi.

Di sisi lain, Kepolisian menjelaskan, korban baku tembak tidak memiliki telepon genggam.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU