Polisi Bekuk 10 Preman yang Duduki Rumah Purnawirawan Jenderal, Buntut Utang Piutang
Hukum | 12 Juli 2022, 16:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 10 orang yang diduga sebagai preman di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Mereka menduduki rumah milik pensiunan jenderal polisi bernama Irjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo.
Mengutip Kompas.com, kesepuluh orang itu ditangkap setelah seorang penghuni rumah, Trisanti Rosdajani, cucu dari Bambang melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, kata Dimitri, para preman tersebut diduga memaksa korban untuk meninggalkan rumah sejak 24 Juni 2022.
Baca Juga: Kronologi Kader Demokrat Dibunuh Preman di Rumahnya, Korban Sempat Ngobrol dengan Pelaku
"Saudari Trisanti Rosdajani melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga (oleh diduga preman) sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan utang piutang," ujar Dimitri dilansir dari laman resmi Humas.Polri.go.id, Selasa (12/7/2021).
Dimitri menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika ayah korban, AKBP Purnawirawan Tetra Darmawiaran, mengajak Bambang meminjam uang sebesar Rp 6,5 miliar pada September 2019.
Saat itu, Tetra dan Bambang membuat sejumlah kesepakatan dengan pihak pemberi pinjaman, termasuk menjaminkan sertifikat tanah dan bersedia mengosongkan rumah tersebut.
"Keduanya menjaminkan sertifikat rumah, dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada seseorang bernama Rony Setiawan," kata Dimitri.
"Itu tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra,” sambungnya.
Pada Januari 2022, lanjut Dimitri, ayah korban meninggal dunia tanpa memberitahu permasalahan utang piutang tersebut.
pihak pemberi pinjaman yang merasa utang tersebut tak dibayarkan oleh keluarga Tetra dan Bambang pun memerintahkan para pelaku mengambil alih rumah korban.
"Mengalami kejadian tersebut, Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endr Zulpan menjelaskan, pemilik rumah diduga berhutang sejumlah Rp 6,5 miliar.
Baca Juga: Preman Penganiaya Petugas SPBU Diringkus Polisi!
"Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan peminjaman uang, kemudian rumah itu dijadikan jaminan," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jakarta, Selasa (12/7/2022)
Menurut Zulpan, pihak pemberi pinjaman memerintahkan sejumlah orang untuk mengusir paksa pemilik rumah, karena utang senilai Rp 6,5 miliar itu tak kunjung dilunasi.
"Karena tidak dikembalikan, diduduki (rumahnya) dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah itu," kata Zulpan
"Mereka mengambil langkah secara personal dengan orang-orang tertentu yang dibayar. Memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah," sambungnya.
Menurut Zulpan, tindakan yang dilakukan pemberi utang dan para preman tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Jadi diduduki dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah. Tentunya ini tidak dapat dibenarkan, dan kita akan menangani dari kasus ini baik itu adanya aksi premanisme dan mengusir paksa seseorang dari rumah," ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : kompas.com