Presiden Jokowi Segera Kirim Nama Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR
Peristiwa | 12 Juli 2022, 14:54 WIBSelanjutnya, pada ayat 2 disebutkan, "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."
Dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV