> >

Melihat Dewas KPK, Mengenang Artidjo Alkostar sang Hakim Berintegritas sampai Akhir Hayat

Sosok | 12 Juli 2022, 06:48 WIB
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Februari 2021,  dimakamkan di Situbondo. (Sumber: Kompas.com)

Sebelum menjadi Hakim Agung pada 2000, Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun. Saat menjabat sebagai hakim agung, 19.708 berkas perkara pernah ia tangani.

Atau rata-rata setiap tahunnya dia menangani 1.095 perkara. Selama menjabat, Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar negeri. Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugas-tugasnya. 


Sebagai Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal tak mau kompromi  dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi. Bahkan, dia sering menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi. 

Artidjo mempunyai alasan kenapa dia sering memutuskan untuk memperberat hukuman koruptor. Menurut dia, penegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta yang obyektif dan meluruskan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai kasus, menjadi alasan hukuman terhadap koruptor yang mengajukan kasasi justru dinaikkan. Penambahan lama maupun jumlah hukuman pengaju kasasi, menurut Artidjo.

Baca Juga: Terima Bintang Mahaputera Adipradana, Ini Profile Artidjo Alkostar

Namun sosok yang diharapkan punya kekuatan di KPK itu, punya takdir lain. Dia meninggal dunia tahun lalu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD melalui akun twitter resminya memberi pengumuan. "Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Inna Lillah Wainna Ilahi raji'un. Allahumma ighfir lahu," ujar Mahfud MD pada akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu 28 Februari 2021.


 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU