Kemenkes Sebut Pengumuman Presiden Jokowi soal Keharusan Bermasker Sudah Sangat Resmi
Sapa indonesia | 11 Juli 2022, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman tentang keharusan mengenakan masker yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah sangat resmi, meski disampaikan seusai salat Iduladha.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (11/7/2022).
“Sebetulnya kalau kemarin sudah diumumkan Presiden, itu sangat resmi,” jelasnya.
Menurutnya, semua yang disampaikan oleh Jokowi berkaitan dengan pandemi merupakan bagian dan rujukan bagi semua masyarakat.
Tetapi, jika memang dibutuhkan surat edaran secara resmi, ia berharap agar ada tindak lanjutnya.
Baca Juga: Pemerintah Diharap Umumkan Aturan Penggunaan Masker secara Formal
“Kalau memang membutuhkan itu (surat edaran) kita tunggu saja, mudah-mudahan ada tindak lanjutnya.”
“Apakah perlu ada suatu surat edaran khusus atau tidak, tapi menurut kami ini adalah bagian dari kecepatan, ketanggapan dari seorang presiden untuk menyelamatkan bangsa kita dalam waktu yang cepat,” urainya.
Syahril menambahkan, hal yang disampaikan oleh Jokowi adalah sikap tanggap terhadap kenaikan kasus karena saat ini masih suasana pandemi.
Ia mengakui, penambahan kasus pernah mencapai 2.800 tapi kemudian kembali turun dalam waktu tiga hari.
"Tentu saja dengan subvarian baru kita harrus memberi kedisiplinan yang tinggi, mengetatkan, karena kan masalahnya adalah di prokes (protokol kesehatan, red) dan vaksinasi.”
“Jadi, kalau kemarin ada pelonggaran, karena semua indikator-indikatornya memang terkendali. Saat ini salah satu indikator adalah kenaikan kasus, dan yang kedua adalah varian baru,” tuturnya.
Baca Juga: Sebaran 1.681 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Hari Ini 11 Juli 2022
Dalam dialog itu, Syahril juga menjelaskan bahwa rancangan untuk syarat perjalanan sudah ada, dan akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Mengenai penggunaan masker, ia menyebut bahwa hal itu sebetulnya merupakan bagian dari budaya hidup sehat yang sudah menjadi kebutuhan.
“Jadi ini adalah upaya kita yang paling cepat dilakukan, dan semua orang bisa melakukannya. Tinggal bagaimana pengawasan di suatu tempat yang memang harus diawasi pemakaian masker tersebut.”
Menanggapi sorotan tentang testing dan pelacakan (tracing), Syahril mengatakan hingga saat ini pun kedua langkah itu harus dan sudah dilakukan.
Tapi pelaksanaannya, menurut dia, berbeda-beda tergantung pada jumlah penambahan kasus di masing-masing wilayah.
"Tidak bisa merata di setiap provinsi, tapi berdasarkan jumlah kasus yang ada. Tentu saja peran dari pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas, sangat penting di sini, termasuk satgas di daerah,” ucap Syahril.
Sebelumnya, Dewan Pakar Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra menyoroti tentang pelaksanaan testing dan pelacakan saat ini.
"Yang paling penting sebenarnya kita ingin agar testing dan tracing kembali dikuatkan,” ujar Hermawan.
“Per hari kemarin kan angka positif aktif kita di angka 20 ribu kasus, dan hemat kami, mestinya spesimen kita itu sudah di angka 300 ribu,” ucap dia.
Mengenai terbitnya surat edaran Satgas Covid tentang aturan perjalanan, ia berharap agar ditindaklanjuti dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Terkait peraturan Nomor 21 Tahun 2022 tentang mobilitas yang kembali bersyarat, ini kan menunjukkan atensi pemerintah itu kembali.”
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Masih di Atas 2.000, Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Masker Sebuah Keharusan
“Kembali dalam arti bahwa kasus ini serius, kembali naik, dan memang membutuhkan tindak lanjut dalam bentuk kebijakan,” tegasnya.
Hermawan menilai, setelah Idulfitri sekitar dua bulan yang lalu, terjadi pengabaian luar biasa terhadap protokol kesehatan, baik dari sisi perilaku maupun pengawasan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV