Kemenkes Sebut Pengumuman Presiden Jokowi soal Keharusan Bermasker Sudah Sangat Resmi
Sapa indonesia | 11 Juli 2022, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman tentang keharusan mengenakan masker yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah sangat resmi, meski disampaikan seusai salat Iduladha.
Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (11/7/2022).
“Sebetulnya kalau kemarin sudah diumumkan Presiden, itu sangat resmi,” jelasnya.
Menurutnya, semua yang disampaikan oleh Jokowi berkaitan dengan pandemi merupakan bagian dan rujukan bagi semua masyarakat.
Tetapi, jika memang dibutuhkan surat edaran secara resmi, ia berharap agar ada tindak lanjutnya.
Baca Juga: Pemerintah Diharap Umumkan Aturan Penggunaan Masker secara Formal
“Kalau memang membutuhkan itu (surat edaran) kita tunggu saja, mudah-mudahan ada tindak lanjutnya.”
“Apakah perlu ada suatu surat edaran khusus atau tidak, tapi menurut kami ini adalah bagian dari kecepatan, ketanggapan dari seorang presiden untuk menyelamatkan bangsa kita dalam waktu yang cepat,” urainya.
Syahril menambahkan, hal yang disampaikan oleh Jokowi adalah sikap tanggap terhadap kenaikan kasus karena saat ini masih suasana pandemi.
Ia mengakui, penambahan kasus pernah mencapai 2.800 tapi kemudian kembali turun dalam waktu tiga hari.
"Tentu saja dengan subvarian baru kita harrus memberi kedisiplinan yang tinggi, mengetatkan, karena kan masalahnya adalah di prokes (protokol kesehatan, red) dan vaksinasi.”
“Jadi, kalau kemarin ada pelonggaran, karena semua indikator-indikatornya memang terkendali. Saat ini salah satu indikator adalah kenaikan kasus, dan yang kedua adalah varian baru,” tuturnya.
Baca Juga: Sebaran 1.681 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Hari Ini 11 Juli 2022
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV