Pakar Hukum Unand: Pasti Ada Skenario Terkait Pengunduran Diri Lili Pintauli
Kriminal | 11 Juli 2022, 20:41 WIBDia juga menilai bahwa Lili sudah di bibir jurang karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik KPK, di antaranya mengatur perkara dan menyatakan berita bohong di sebuah konferensi pers.
"Kalau saya lihat, memang posisi Bu Lili sudah di bibir jurang, karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran atau setidaknya termasuk dianggap melakukan pelanggaran etik," ungkapnya.
Ia menambahkan, tindakan gratifikasi merupakan bentuk pidana korupsi, sehingga jaksa, kepolisian, bahkan KPK dapat mengusut kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Lili. Selain itu, kata Feri, tindakan pidana juga otomatis melanggar kode etik.
Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Batalkan Penetapan dan Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli
"Dalam konteks ini tidak boleh serta merta pidana itu gugur," terangnya.
Gugurnya sidang etik Dewas terhadap Lili, menurut Feri, menyebabkan proses penegakan etik di KPK selalu menjadi misterius.
"Ini akan jadi semacam yurisprudensi juga bagi pelaku pelanggaran etik kalau besok ketahuan mundur saja, kalau tidak ketahuan, lanjut. Ini tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2021, sidang etik dewan pengawas KPK memutuskan Lili bersalah. Ia dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial yang saat itu terkait dengan kasus suap lelang jabatan Pemkot Tanjung Balai. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan 40 persen gaji Lili selama 12 bulan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV