> >

Pakar Hukum Unand: Pasti Ada Skenario Terkait Pengunduran Diri Lili Pintauli

Kriminal | 11 Juli 2022, 20:41 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai ada skenario politik dalam keputusan pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri di tengah dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi Moto GP sirkuit Mandalika, sehingga sidang etik Dewan Pengawas KPK (Dewas) terhadapnya diputuskan gugur.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai ada skenario politik dalam keputusan Lili tersebut.

"Tidak ada yang kebetulan di ruang politik hukum, pasti ada skenario tertentu untuk membuat suasana agar lebih kondusif," kata Feri dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (11/7/2022).

Dia menjelaskan, ada kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya Dewas dan istana presiden, sehingga Lili bisa mengundurkan diri dan bebas dari proses persidangan etik.

"Tentu tidak bisa Bu Lili saja ya, pasti terlibat Dewas di dalamnya, istana presiden, karena tidak bisa Lili terburu-buru mengundurkan diri lalu bebas dari proses persidangan tanpa ada pihak-pihak lain yang terlibat," terangnya.

Menurut Feri, terbitnya keputusan presiden (Keppres) terkait dikabulkannya permohonan pengunduran diri Lili membuat status Lili berubah, dari pimpinan KPK menjadi warga negara biasa.

"Pada titik itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK punya alibi untuk tidak menyidangkan perkara Lili. Padahal kita perlu ketahui, apa sesungguhnya yang terjadi di GP Mandalika," jelasnya.

Baca Juga: ICW sebut Kedatangan Firli Bahuri ke Dewas KPK Tak Lazim: Pengaruhi Sidang Etik Lili Pintauli

Feri menyebut, mestinya dugaan gratifikasi yang menimpa Lili dapat dibuka dalam persidangan etik oleh Dewas, sehingga apabila terungkap alasan pemberian gratifikasi terhadap Lili dan ia terbukti melakukan tindakan gratifikasi tersebut, maka Lili bisa dinyatakan melanggar etik dan diberhentikan dari KPK.

"Mestinya itu terbuka dalam persidangan, sehingga kemudian Lili bisa dinyatakan diberhentikan, karena sudah mengulangi beberapa kali perbuatan melanggar etik," tegasnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU