> >

ICW Desak Dewas KPK Batalkan Penetapan dan Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli

Hukum | 11 Juli 2022, 19:51 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikabarkan mengundurkan diri jelang sidang etik (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

“Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” ucap Kurnia Ramadhana.

Sebagaimana diketahui, kata Kurnia, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp90 juta dari pihak Pertamina.

Baca Juga: Sindir BUMN, Dewas KPK: Jangan Suka Memberi Sesuatu kepada Insan KPK, Itu Dilarang

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili ini setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK.

“Sebab, ini bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengawas. Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Kurnia.

“Selain Lili, Ketua KPK Firli Bahuri pun pernah terbukti melanggar kode etik, bahkan dua kali selama rentang waktu tiga tahun terakhir.”

Penting diketahui, lanjut Kurnia, dalam keterangan Dewan Pengawas saat konferensi pers, mereka menerima tembusan surat permohonan pengunduran diri Lili pada tanggal 30 Juni 2022.

Meskipun sudah mengetahui bahwa Lili melayangkan surat pengunduran diri, Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik pada 5 Juli 2022.

Baca Juga: Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur

“Bahkan Keppres 71/P/2022 yang ditandatangani pada 11 Juli 2022 juga tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Apalagi sidang tersebut secara formal sudah dilakukan pada 5 Juli 2022,” kata Kurnia.

“Hal ini menunjukkan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewan Pengawas telah berketetapan menjalankan sidang pada 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa proses sidang etik Lili berujung anti-klimaks?”

Di samping itu, Kurnia menambahkan ICW memiliki dua catatan kritis terkait proses penegakan etik Lili Pintauli Siregar.

Pertama, Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK.

Kedua, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki iktikad baik untuk menghormati proses persidangan etik. Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali.

“Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain. Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK,” ujar Kurnia.

Hal penting lainnya yang patut dipertanyakan adalah, kehadiran Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung.

“Kedatangan Firli tersebut tidak lazim dan dapat mempengaruhi penetapan sidang etik, sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili,” ucap Kurnia.

“Pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pencapaian yang baik, karena seharusnya Dewan Pengawas tetap menjalankan sidang etik. Apalagi ada dugaan bahwa Lili sempat berusaha menyuap Dewan Pengawas agar kasusnya tidak dilanjutkan sampai kepada sidang etik.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU