Lili Pintauli Mundur, Firli Bahuri Ucapkan Terima Kasih atas Kinerja selama Jadi Pimpinan KPK
Update | 11 Juli 2022, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan terima kasih atas kinerja mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Pernyataan terima kasih Firli tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/7/2022), usai menyampaikan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.
Firli mengatakan, pengunduran diri Lili tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Keppres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli melalui keterangan tertulis.
Firli juga menyebut, penegakkan kode etik oleh Dewan Pengawas KPK adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Baca Juga: Ketua Dewas KPK: Calon Pengganti Lili Pintauli Adalah Calon Komisioner pada 2019
Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.
Ia menambahkan, penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi,” kata Firli.
“Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Firli juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan calon pengganti Lili.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur
Firli menyampaikan, komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.
“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujar Firli.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV