Ketua Dewas KPK: Calon Pengganti Lili Pintauli Adalah Calon Komisioner pada 2019
Peristiwa | 11 Juli 2022, 16:11 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Presiden Joko Widodo telah menyetujui pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi yang resmi diajukan melalui surat, meski Dewan Pengawas KPK tengah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK itu.
Setelah Lili Pintauli mengundurkan diri, lantas siapa pengganti Lili?
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa prosedur penggantian Lili Pintauli berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Hal itu, kata Tumpak, sudah diatur dalam undang-undang Nomor `19 tahun 2019 yaitu di pasal 32.
Baca Juga: MAKI: Dewas KPK Harusnya Tetap Sidangkan Lili Pintauli, Putuskan Bersalah dan Berhentikan
Intinya, tumpak menjelaskan bahwa presiden bakal menyampaikan beberapa nama untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Nama-nama yang bakal diserahkan oleh presiden berasal dari lima nama calon komisioner KPK periode 2019 – 2024 yang ketika itu tak diloloskan dalam fit and proper test di DPR.
“Presiden dulu mengajukan 10 nama, kan terpilih lima, jadi ada sisa lima inilah yang nanti akan diajukan oleh presiden kepada DPR (untuk menggantikan Lili Pintauli),” ungkap Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Juga: Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, MAKI Nilai Dewas KPK Tetap Harus Laksanakan Sidang Etik
Mengenai berapa nama yang diajukan presiden untuk dikirim ke DPR, Tumpak tidak menjelaskan. Menurutnya hal itu merupakan kebijakan presiden.
“Terserah Beliau nanti,” ujarnya menegaskan.
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili, telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPK ke Presiden Joko Widodo.
Keterangan itu disampaikan oleh Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur
“Surat pengunduran diri ibu Lili pintauli Siregar telah diterima oleh Bapak Presiden Jokowi,” ucap Faldo.
Tidak dijelaskan kapan persisnya surat pengunduran Lili dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Namun, Faldo mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujuinya.
“Dan bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian ibu Lili dan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” tegas Faldo.
Sebagai informasi, saat ini Lili Pintauli Siregar tengah menjalani sidang etik untuk dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV