Fraksi PDIP DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Masukkan ACT dalam Daftar Hitam
Peristiwa | 11 Juli 2022, 15:51 WIBPadahal, disebutkan Gembong masih banyak lembaga amal lain yang memiliki kredibilitas baik.
“Prinsip dasarnya jangan sampai Pemprov membuat kerja sama, membangun koordinasi dan komunikasi kerja sama dalam konteks kegiatan sosial kepada yang notabenenya dipersepsikan oleh publik saat ini sangat negatif," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan siapa pun pengelola lembaga sosial atau filantropi, untuk tidak menjadikannya kepentingan pribadi.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengevaluasi izin ACT setelah muncul polemik penyalahgunaan sumbangan.
"Mari kita pastikan siapa saja, semua lembaga sosial yang membantu berjuang, berbagi, untuk taat sesuai aturan ketentuan dan laksanakan dengan penuh ketulusan tidak boleh ada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," ujar Riza, Senin (11/7/2022).
Karena itu, dia juga berpesan kepada masyarakat Jakarta ikut berpartisipasi mengawasi lembaga amal. Tujuannya, agar lembaga-lembaga amal taat dan menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan
Baca Juga: Kuasa Hukum Ahyudin soal Dugaan Dana ACT Mengalir ke Teroris: Itu Semua Fitnah
Riza juga menegaskan, mendukung penuh upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial terkait kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
"ACT izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Sosial, sekarang dalam proses pemeriksaan, pengawasan. Kami tentu Pemprov DKI Jakarta mendukung upaya-upaya dari Kementerian, dari pemerintah pusat, dari aparat hukum," paparnya sebagaimana dikutip Antara.
Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait kasus ACT tersebut.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV