Lili Pintauli Mundur dari KPK, Presiden Jokowi Sudah Terima Suratnya
Berita utama | 11 Juli 2022, 12:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Lili Pintauli Siregar mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili, telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPK ke Presiden Joko Widodo.
Keterangan itu disampaikan oleh Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).
“Surat pengunduran diri ibu Lili pintauli Siregar telah diterima oleh Bapak Presiden Jokowi,” ucap Faldo.
Tidak dijelaskan kapan persisnya surat pengunduran Lili dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Namun, Faldo mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujuinya.
Baca Juga: Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Tunggu Saja, Semoga Ada yang Mengejutkan
“Dan bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian ibu Lili dan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” tegas Faldo.
Sebagai informasi, saat ini Lili Pintauli Siregar tengah menjalani sidang etik untuk dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.
Untuk diketahui, kisah Lili Pintauli Siregar yang melakukan pelanggaran etik memang bukan hal baru.
Baca Juga: ICW Minta Dewas KPK Tetap Gelar Sidang, jika Lili Tidak Kooperatif Hukuman Harus Diperberat
Sebelum menghadapi sidang etik terkait dugaan gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022, Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV