Dewas KPK Musyawarah Sebelum Jatuhkan Putusan untuk Lili Pintauli Siregar
Hukum | 11 Juli 2022, 12:33 WIBAdapun sidang etik ini dilakukan lantaran Lili menerima fasilitas berupa penginapan atau hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.
Baca Juga: Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK: Tunggu Saja, Semoga Ada yang Mengejutkan
Sebelumnya, Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Hukuman itu dijatuhkan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Lili juga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Petinggi ACT Hari Ini Dalami Penyimpangan Dana dari Boeing untuk Korban Lion Air
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV