Dewas KPK Musyawarah Sebelum Jatuhkan Putusan untuk Lili Pintauli Siregar
Hukum | 11 Juli 2022, 12:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan atau putusan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Berlaku Mulai 17 Juli
Syamsuddin mengatakan sidang pelanggaran etik Lili sempat diskors sementara. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan untuk umum.
"Sidang sudah dibuka tetapi ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB. Sidang pukul 12.00 WIB akan dibuka untuk umum," ucap Haris.
Diketahui, Lili menghadiri sidang tersebut mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Berdasarkan pantauan, Lili tidak masuk melalui lobi Gedung ACLC, namun melalui pintu samping gedung tersebut.
Baca Juga: Kronologi Pesepeda Tewas Terserempet Transjakarta di Pasar Minggu, Korban Berusaha Salip Bus
Ia juga tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.
Diketahui, persidangan yang digelar hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (5/11/2022) Lili tidak bisa hadir karena tugas ke Bali menghadiri agenda Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV