> >

ICW Minta Dewas KPK Tetap Gelar Sidang, jika Lili Tidak Kooperatif Hukuman Harus Diperberat

Hukum | 11 Juli 2022, 09:48 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikabarkan mengundurkan diri jelang sidang etik (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar sidang etik jika Lili Pintauli Siregar tidak hadir lagi, dalam sidang yang akan digelar hari ini, Senin (11/7/2022) .

Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (11/7/2022).

“Akan tetapi, jika Sdri Lili tidak kunjung menghadiri persidangan, kami meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas No 3/20, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Terperiksa,” ucap Kurnia Ramadhana.

Kemudian, lanjut Kurnia, Dewas KPK juga harus menjadikan ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar dalam sidang etik untuk dasar memperberat hukuman.

Baca Juga: Lili Pintauli Disarankan Kooperatif Menghadiri Sidang Etik

“Nantinya sikap tidak kooperatif dari Sdri Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya,” ujarnya.

Untuk mendapatkan kepastian dari dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Lili Pintauli Siregar. ICW juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri membebastugaskan Lili Pintauli Siregar pada waktu dilaksanakannya sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.

“Kami meminta kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat menjamin kehadiran  Lili dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung,” kata Kurnia.

“Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang.”

Baca Juga: Pergi ke Agenda G20 Bali, Lili Pintauli Dianggap Menomorduakan Penegakan Etik

Sebelumnya, Dewas KPK batal menggelar sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar pada Senin pekan lalu. Padahal Lili Pintauli Siregar sudah dijadwalkan menjalankan sidang etik pukul 10.00 WIB atas dugaan gratifikasi fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.

“Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV, Dipo Nurbahagia, Selasa (5/7/2022).

“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB.”

Baca Juga: ICW soal Lili Pintauli Tunda Sidang Etik: Tunjukkan Itikad Buruk dan Tidak Hargai Dewas KPK

Sebelumnya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.

Meskipun sempat mengalami kesulitan, Dewas KPK akhirnya mengantongi keterangan Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Dalam konfirmasi yang dilakukan Dewas KPK, Nicke Widyawati dikonfirmasi soal PT Pertamina yang memberikan layanan kelas VIP tiket nonton MotoGP dan akomodasi selama balap motor digelar kepada Lili Pintauli.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU