ICW Minta Dewas KPK Tetap Gelar Sidang, jika Lili Tidak Kooperatif Hukuman Harus Diperberat
Hukum | 11 Juli 2022, 09:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar sidang etik jika Lili Pintauli Siregar tidak hadir lagi, dalam sidang yang akan digelar hari ini, Senin (11/7/2022) .
Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (11/7/2022).
“Akan tetapi, jika Sdri Lili tidak kunjung menghadiri persidangan, kami meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas No 3/20, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Terperiksa,” ucap Kurnia Ramadhana.
Kemudian, lanjut Kurnia, Dewas KPK juga harus menjadikan ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar dalam sidang etik untuk dasar memperberat hukuman.
Baca Juga: Lili Pintauli Disarankan Kooperatif Menghadiri Sidang Etik
“Nantinya sikap tidak kooperatif dari Sdri Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya,” ujarnya.
Untuk mendapatkan kepastian dari dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Lili Pintauli Siregar. ICW juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri membebastugaskan Lili Pintauli Siregar pada waktu dilaksanakannya sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
“Kami meminta kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat menjamin kehadiran Lili dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung,” kata Kurnia.
“Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang.”
Baca Juga: Pergi ke Agenda G20 Bali, Lili Pintauli Dianggap Menomorduakan Penegakan Etik
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV