Anies akan Cabut Izin Lingkungan Perusahaan yang Hasilkan Polutan Berlebih
Peristiwa | 10 Juli 2022, 14:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut izin lingkungan perusahaan yang menghasilkan polutan berlebih.
"Di Jakarta, misalnya, ketika ada sebuah perusahaan yang mengotori udara, kami ambil langkah mencabut izin lingkungan hidupnya," kata Anies usai pelaksanaan salat Iduladha di Jakarta International Stadium (JIS), Minggu (10/7/22).
Anies meminta semua pihak untuk bertanggung jawab. Tidak hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun juga pemerintah daerah di wilayah penyangga ibu kota.
Baca Juga: Ceritakan Antusiasme Warga Salat Iduladha di JIS, Anies: sebelum Jam Tiga Pagi Ada yang Sudah Hadir
Sebab, kata dia, polusi udara di Jakarta tidak semata disebabkan oleh polusi di Jakarta. Tetapi juga pergerakan yang lebih luas.
"Kondisi udara di sebuah wilayah tidak terlepas dari wilayah-wilayah yang lain karena udara, angin tidak memiliki KTP yang hanya tinggal di tempat tertentu," kata dia.
Sehingga, kata Anies, perusahaan yang menghasilkan polutan berlebih harus ditutup.
Anies meminta agar semua industri di wilayah sekitar Jakarta yang dampak polutannya sampai ke Jakarta juga melakukan hal yang sama.
"Karena di Jakarta ini alat monitornya banyak. Jadi tahu di tempat yang tidak ada alat-alat monitornya, tidak ketahuan," kata dia.
Anies menekankan bahwa konsekuensi dari udara kotor dirasakan oleh seluruh warga, tidak hanya warga Jakarta. Maka, ia meminta semua pihak untuk bertanggung jawab.
Baca Juga: Saat Warga Berebut Foto Selfie hingga Serukan Anies Jadi Presiden Usai Salat Iduladha di JIS
Harapannya, dengan rasa tanggung jawab dari semua pihak, tidak ada aksi saling tuding antara pemangku kebijakan maupun industri soal buruknya kualitas udara.
"Jadi semua ambil tanggung jawab. Kami di Jakarta termasuk melakukan uji emisi yang sudah diwajibkan dan itu bagian dari tanggung jawab kita di Jakarta. Memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di kota ini, itu memenuhi persyaratan lingkungan hidup," tandasnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV