Momen Iduladha, Kapolri Ingatkan Agar Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah PMK sesuai dengan SOP
Sosial | 10 Juli 2022, 10:25 WIBUntuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam SE tersebut disampaikan sejumlah aturan, antara lain penyelenggara kurban mesti membatasi jumlah kehadiran orang selain petugas penyembelihan, menerapkan protokol kesehatan, memastikan kesehatan hewan kurban dan menggunakan jasa petugas penyembelih yang kompeten.
Selain itu masyarakat diimbau melakukan pemotongan di rumah potong hewan (RPH), atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban pada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Pengamanan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Polisi Bersenjata Lengkap Siaga
Berikut kriteria hewan kurban yang sehat menurut Kemenag:
a. Tidak menunjukan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh, pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
c. Tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com