Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Lakukan Stut Motor
Hukum | 10 Juli 2022, 04:05 WIBBaca Juga: Viral di Media Sosial Tilang Salah Sasaran, Begini Penjelasan Polisi
Sementara itu, pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Lalu, Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara