Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Lakukan Stut Motor
Hukum | 10 Juli 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang warga yang melakukan aksi stut motor atau mendorong motor lain. Sebab Polda Metro jaya yakin stut motor biasanya dilakukan karena masyarakat sedang kesulitan di jalan raya.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, pada Sabtu (9/7/2022).
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Pernah Dapat Surat Tilang Elektronik Nyasar? Ini Kata Polisi Supaya STNK Tak Diblokir
Sambodo menambahkan alih-alih menilang, petugas kepolisian justru harus membantu pengendara yang melakukan stut motor. Sebab pengendara yang melakukan stut motor menandakan sedang kesulitan di jalan raya,
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.
Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir beredar kabar terkait sanksi tilang dan juga denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.
Baca Juga: Waduh, Ternyata Stut Motor Bisa Kena Denda Rp250.000 atau Kurungan Penjara 1 Bulan
Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Melansir Kompas.com, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara