> >

Wapres: Berkurban dengan Hewan Ternak yang Terpapar PMK, Hukumnya Tidak Sah

Agama | 9 Juli 2022, 14:19 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin, menyebut bahwa berkurban dengan hewan kurban yang penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah. (Sumber: YouTube Wakil Presiden RI)

Wapres juga mengucapkan selamat Hari Raya Iduladha. Ia berharap, perayaan Iduladha kali ini semakin mempererat persaudaraan sesama manusia.

“Selamat Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, semoga perayaan Iduladha ini dapat semakin meningkatkan keimanan, ketaatan, dan kepatuhan kita kepada Allah SWT,” ucap Wapres.

“Dan di tengah pandemi Covid-19 ini, semoga semangat berkurban akan semakin mempererat persaudaraan antara sesama manusia,” doanya.

Baca Juga: Tips Olah Daging Kurban yang Aman saat Masih Ada Wabah PMK, Termasuk Tak Boleh Dicuci

Sebagai informasi, Wapres beserta istri, Wury Ma’ruf Amin merayakan Hari Raya Iduladha 1443 H ini di tanah suci Makkah sembari melaksanakan ibadah haji.

Wapres dan Wury berkesempatan menunaikan ibadah haji tahun ini setelah mendapatkan undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU