Wapres: Berkurban dengan Hewan Ternak yang Terpapar PMK, Hukumnya Tidak Sah
Agama | 9 Juli 2022, 14:19 WIBKOMPAS.TV – Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin mengingatkan umat muslim untuk menyiapkan hewan kurban yang tidak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Pasalnya, kata Ma'ruf Amin, berkurban dengan hewan ternak yang terpapar PMK, tidak sah.
Ma’ruf menyebut, menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Bahkan, ada ulama yang mewajibkan ini karena besarnya manfaat yang dihasilkan.
“Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunnah muakkadah untuk menyembelih kurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih kurban,” tutur Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/7/2022).
Terkait PMK pada hewan ternak saat ini, Ma’ruf mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK.
Baca Juga: Sapi di Rumah Potong Hewan Basirih Disemprot Disinfektan, Satgas Pastikan Tidak ada Gejala PMK
“Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK, hukumnya tidak sah. Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ma’ruf juga menjelaskan bahwa Hari Raya Iduladha yang juga disebut sebagai Hari Raya Kurban, mengandung makna sosial.
Umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta yang dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, menyembelih hewan kurban selain merupakan wujud pelaksanaan tuntunan agama, juga mengandung dampak sosial yang positif karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Selain itu, kurban dapat menjadi bukti kepekaan sosial bagi kita untuk berbagi dan peduli kepada sesama, apalagi pascapandemi seperti sekarang ini,” ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV