> >

PT KAI Prediksi Terjadi Lonjakan Penumpang selama Libur Iduladha, Siapkan 229 Perjalanan KA per Hari

Sosial | 9 Juli 2022, 07:03 WIB
Ilustrai penumpang kereta api. PT KAI (Persero) menyiapkan rata-rata 229 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada periode Jumat (8/7/2022) hingga Minggu (10/7/2022). (Sumber: PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI (Persero) menyiapkan rata-rata 229 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada periode Jumat (8/7/2022) hingga Minggu (10/7/2022).

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, jumlah itu naik 3 persen jika dibandingkan pekan lalu, yakni Jumat (1/7/2022) hingga Minggu (3/7/2022) dengan rata-rata 223 perjalanan KA Jarak Jauh per hari.

KAI juga memprediksi terjadi peningkatan volume pelanggan karena libur Iduladha tahun ini bersamaan dengan masa libur sekolah.

“KAI konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan pada masa peak season seperti Libur Iduladha yang beriringan dengan masa libur sekolah pada akhir pekan ini,” kata Joni melalui keterangan tertulis.

“KAI menambah jumlah perjalanan kereta api pada periode tersebut dengan tujuan dapat mengantarkan masyarakat lebih banyak lagi untuk pulang ke kampung halaman atau tujuan lainnya.”

Baca Juga: PT KAI Kampanyekan Anti Kekerasan Seksual di Atas Kereta Api

Hingga Jumat (8/7) pukul 09.30, sebanyak 213.329 tiket terjual untuk periode 8 hingga 10 Juli 2022.

KA-KA favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp), KA Ranggajati (Cirebon - Jember pp), KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp).

Kemudian KA Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp), dan lainnya.

Sementara, untuk kota-kota yang menjadi favorit masyarakat pada masa libur Iduladha ini yaitu Yogyakarta, Solo, Bandung, Semarang, Surabaya, dan lainnya.

Untuk persyaratan menggunakan kereta api, KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun syarat naik KA Jarak Jauh yaitu:

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Mobil Tertabrak Kereta Api Jurusan Sukabumi - Cianjur Saat Melewati Perlintasan Tanpa Palang Pintu

“Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api.”

“KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” kata Joni.

Joni mengingatkan kembali bahwa pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama di stasiun dan selama perjalanan dengan kereta api.

Pelanggan juga diwajibkan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU