> >

Diperiksa 12 Jam Mantan Presiden ACT Ahyudin Ngaku Tak Ditanya soal Keuangan dan Aliran Dana

Hukum | 9 Juli 2022, 06:50 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat TAnggap (ACT) Ahyudin diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana ACT, Jumat (8/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ahyudin diperiksa selama 12 jam. Ia datang ke tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 23.31 WIB.

Ahyudin mengaku selama 12 jam penyidik mendalami terkait legalitas yayasan serta tugas dan tanggung jawabnya di yayasan.

Baca Juga: Janji ACT Bangun 100 Unit Hunian Korban APG Semeru Belum Terwujud

Menurutnya selama pemeriksaan penyidik tidak menyinggung mengenai dokumen keuangan ACT, maupun aliran dana.

Namun dirinya mengaku permintaan keterangan terhadap dirinya belum selesai dan akan dilanjutkan pada hari Senin (11/7).

"Sejak dari pagi sampai malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab," ujarnya seusai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022). Dikutip dari Antara.

Selain Ahyudin, Bareskrim Polri juga memanggil ACT Ibnu Khajar. Ibnu tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Sama sepeti Ahyudin, Ibnu akan kembali diperiksa pada Senin (11/7).

Baca Juga: Izin ACT Dicabut Pemerintah, MUI: Jangan Matikan Lumbungnya

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji membenarkan pemeriksaan kedua saksi akan dilanjutkan pada Senin (11/7).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU