KPU Minta Parpol Tidak Mepet Daftar di Sipol, Penutupan Tanggal 14 Agustus
Rumah pemilu | 9 Juli 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik tidak mengunggah data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mepet di akhir waktu tahapan pendaftaran parpol.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada 14 Agustus 2022.
Diharapkan semua parpol calon peserta Pemilu 2024 menginput data jauh-jauh hari sebelum 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Pastikan Anggaran Pemilu 2024 Tak akan Naik Drastis
"Diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di Sipol sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum nanti 14 Agustus 2022 selambat-lambatnya pukul 24.00," ujar Betty, Jumat (8/7/2022).
Betty menambahkan dalam proses pendaftaran, pihaknya bakal memberikan pelayanan pada calon peserta pemilu yang memerlukan bantuan.
Baik proses pengunggahan data maupun mengalami kendala dalam mengakses Sipol.
KPU juga sangat terbuka untuk melayani calon peserta pemilu dan meminta dukungan pada calon peserta terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: KPU Berikan Akses Sipol ke Parpol, Bawaslu Sebagai Pengawas Justru Belum Terima
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV