> >

KPK Eksekusi Mantan Pejabat ESDM Ke Lapas Tangerang

Hukum | 8 Juli 2022, 20:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

"Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," kata hakim.

Sri Utami terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 3 UU jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Etik Lili Pintauli Soal Penerimaan Gratifikasi dari PT Pertamina

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Utami divonis selama 4 tahun dan 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar subsider 1 tahun.

Dalam perbuatannya, Sri Utami dinilai terbukti menerima uang sejumlah Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun Anggaran 2012 dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012.

Seluruh perbuatan Sri Utami merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU