KPK Eksekusi Mantan Pejabat ESDM Ke Lapas Tangerang
Hukum | 8 Juli 2022, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Eksekusi dilakukan setelah kasus yang menjerat Sri memiliki kekuatan hukum tetap.
Sri Utami merupakan terpidana perkara korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012.
"Hari ini, Jaksa Eksekutor KPK Ganda Simanjuntak telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Utami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Empat Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Ali mengatakan Sri Utami akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas IIA Tangerang selama 4 tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani.
Selain itu Sri wajib membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Selasa (14/6) memvonis Sri Utami selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: ICW soal Lili Pintauli Tunda Sidang Etik: Tunjukkan Itikad Buruk dan Tidak Hargai Dewas KPK
Dia terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV