Politikus PKS Nilai Kemensos Tergesa-gesa dalam Mencabut Izin ACT
Politik | 8 Juli 2022, 17:21 WIBPencabutan izin PUB ACT tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi usai ACT diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Baca Juga: Izin ACT Dicabut Pemerintah, MUI: Jangan Matikan Lumbungnya
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV