> >

Politikus PKB: Massa yang Merintangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS

Hukum | 8 Juli 2022, 11:20 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, ketika ditemui di wisma Kemenpora, Jakarta, Senin (29/2/2016). (Sumber: Kompas.com/Kristian Erdianto)

“Terutama karena korbannya banyak anak-anak. Baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah perlindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren,” kata Luluk.

Oleh sebab itu, ia meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

“Pengesahan UU TPKS patut dirayakan sebagai momentum penting (milestone) dari agenda pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun demikian, kami menilai bahwa Pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS,” kata Luluk. 

Sebelumnya, Kepolisian Darah atau Polda Jawa Timur langsung menahan anak Kiai Jombang  berinisial MSAT (42) alias Mas Bechi setelah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis, (8/7/2022) malam.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Geledah Masuk Ponpes Cari Mas Bechi DPO Pencabulan Santri di Jombang

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Jumat (8/7/2022). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU