> >

Kiai Jombang Sebut Anaknya Difitnah, Kapolda Jatim: Salah atau Tidak, Lewat Proses Pengadilan

Kriminal | 8 Juli 2022, 11:18 WIB
MSAT atau Bechi saat bermain alat musik (Sumber: Instagram/Oxytron official)

JOMBANG, KOMPAS.TV- Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menegaskan, apakah tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bersalah atau tidak, akan dibuktikan melalui proses pengadilan.

Pernyataan Irjen Nico tersebut untuk merespons pendapat yang menyebut tudingan pencabulan yang dilakukan Mas Bechi merupakan fitnah.

Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi, sempat menyebut penegakan hukum terhadap anaknya yang diduga melakukan pencabulan adalah perbuatan fitnah.

“Pada hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami untuk di Tahap II, kami untuk sembunyinya (Subchi) kami sampaikan bahwa yang bersangkutan ada di sekitar sini,” kata Irjen Nico, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Menyerahkan Diri, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng

“Ke depan, berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan,”

Irjen Nico menegaskan, pada setiap proses hukum, yang dikedepankan dalam penanganan perkara adalah alat bukti.

Termasuk, meminta keterangan dari saksi-saksi terkait perkara hingga saksi ahli.

“Proses yang kami laksanakan adalah pemenuhan alat bukti, memang di dalam proses ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk, dan tentu keterangan dari tersangka," jelas Irjen Nico.

Nico mengatakan, kepolisian memang mengalami kesulitan dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Bechi.

Baca Juga: 7 Fakta Penangkapan Bechi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Jombang

“Dari proses pemenuhan alat bukti ini, kenapa polisi sulit, yaitu karena prosesnya sendiri yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujarnya.

“Kemudian yang kedua, memang dalam prosesnya ini kami melakukan rekonstruksi dan pemenuhan alat bukti ini membutuhkan waktu. Ke depan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka lebih lanjut ke pengadilan.”

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menahan anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (8/7/2022) malam.

Diketahui, pria berusia 42 tahun itu telah lama ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Jumat (8/7/2022).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU