Kiai Jombang Sebut Anaknya Difitnah, Kapolda Jatim: Salah atau Tidak, Lewat Proses Pengadilan
Kriminal | 8 Juli 2022, 11:18 WIBJOMBANG, KOMPAS.TV- Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menegaskan, apakah tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bersalah atau tidak, akan dibuktikan melalui proses pengadilan.
Pernyataan Irjen Nico tersebut untuk merespons pendapat yang menyebut tudingan pencabulan yang dilakukan Mas Bechi merupakan fitnah.
Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi, sempat menyebut penegakan hukum terhadap anaknya yang diduga melakukan pencabulan adalah perbuatan fitnah.
“Pada hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami untuk di Tahap II, kami untuk sembunyinya (Subchi) kami sampaikan bahwa yang bersangkutan ada di sekitar sini,” kata Irjen Nico, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng
“Ke depan, berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan,”
Irjen Nico menegaskan, pada setiap proses hukum, yang dikedepankan dalam penanganan perkara adalah alat bukti.
Termasuk, meminta keterangan dari saksi-saksi terkait perkara hingga saksi ahli.
“Proses yang kami laksanakan adalah pemenuhan alat bukti, memang di dalam proses ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada surat, ada petunjuk, dan tentu keterangan dari tersangka," jelas Irjen Nico.
Nico mengatakan, kepolisian memang mengalami kesulitan dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Bechi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV