> >

Hari Ini, Petinggi ACT Diperiksa Bareskrim Polri terkait Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Hukum | 8 Juli 2022, 11:01 WIB
Ilustrasi. ACT bisa kembali memperoleh izin pengumpulan uang dan barang, asalkan memenuhi syarat ini. (Sumber: Dok. ACT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memanggil Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada hari ini, Jumat (8/7/022). 

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan, keduanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana amal di lembaga filantropi tersebut. 

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Mantan Presiden Ahyudin," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Jumat.

"Kalau tidak salah (panggilan) untuk dimintai keterangan," lanjutnya.

Menurut penjelasannya, permintaan klarifikasi tersebut diagendakan pada siang ini di Gedung Bareskrim Polri. 

"Sekitar jam 11.00 atau 13.00 (WIB) hari ini," ungkapnya. 

Selain presiden dan bekas presiden ACT, Whisnu juga menyarankan ACT ikut mengajak pihak operasional dan keuangan untuk hadir memberikan klarifikasi.

"Kami sarankan pihak ACT ikut menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," ujar Whisnu. 

Baca Juga: 300-an Rekening Milik Yayasan ACT Diblokir PPATK

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Baresrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan di ACT. 

Menurut Whisnu, pengusutan kasus dugaan ini berdasarkan hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), temuan Polri di lapangan, dan masyarakat. 

Dia mengatakan, kasus dugaan ini masih dalam proses penyelidikan,

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial juga telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. 

Pencabutan ini dilakukan karena Kemensos memastikan lembaga filantropi tersebut telah melakukan pelanggaran, yang berupa pemotongan biaya donasi sebesar 13,7 persen.

Padahal menurut aturan, pemotongan donasi hanya boleh dilakukan hingga 10 persen.

Pihak ACT pun telah membenarkan bahwa pihaknya mengambil 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaganya. 

Sementara itu, temuan PPATK menyatakan ada dugaan dana yang dihimpun ACT tak langsung disalurkan sebagai sumbangan, melainkan dikelola dahulu secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan. 

PPATK juga menemukan transaksi keuangan karyawan ACT kepada sosok yang diduga terafiliasi dengan organisasi teroris, Al-Qaeda.

Baca Juga: PPATK Ungkap Ada Aliran Dana ACT ke Sosok yang Diduga Terafiliasi Al-Qaeda

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU