Menyerahkan Diri, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Hukum | 8 Juli 2022, 07:11 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Darah atau Polda Jawa Timur langsung menahan anak Kiai Jombang berinisial MSAT (42) alias Mas Bechi setelah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis, (8/7/2022) malam.
Diketahui, pria berusia 42 tahun itu telah lama ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Baca Juga: Bechi Anak Kiai Jombang akan Diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim, Hari Ini Aparat Beri Penjelasan
"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada Jumat (8/7/2022).
Setelah menahan tersangka MSAT, kata Dirmanto, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka.
Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa MSAT akan dirilis pada Jumat pagi ini.
Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Bechi Anak Kiai Jombang Akhirnya Ditangkap, Polisi Sebut Banyak Ruang Rahasia di Ponpes Shiddiqiyyah
"Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.35 WIB.
Sebelumnya, MSAT diketahui berada di sekitar Ponpes Shiddiqiyah. Atas peneyerahan diri tersangka MSAT ke polisi, Nico tak lupa mengucapkan terima kasih.
Baca Juga: Izin ACT Dicabut Pemerintah, MUI: Jangan Matikan Lumbungnya
"Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Nico.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak."
Nico menambahkan saat ini berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kata Nico, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
Baca Juga: Polri Minta Orang Tua Pindahkan Anak-anaknya dari Ponpes Shiddiqiyah Jombang agar Tak Jadi Korban
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," tutur perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimatan Selatan tersebut.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka justru kerap mengingkarinya.
Baca Juga: Bechi Tersangka Dugaan Pencabulan Ponpes Jombang Tiba di Mapolda Jatim
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV