KPU Berikan Akses Sipol ke Parpol, Bawaslu Sebagai Pengawas Justru Belum Terima
Rumah pemilu | 8 Juli 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempertanyakan pemberian akses bagi pihaknya dalam pengawasan sistem informasi parpol (Sipol). Pasalnya, Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol.
"Sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” tegas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah memberikan akses Sipol kepada parpol pun tidak merinci sejauh mana pengawas pemilu dapat mengakses sistem informasi yang dikembangkan oleh KPU tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024
Untuk diketahui, KPU telah memberikan akses Sipol kepada parpol calon peserta Pemilu 2024. Pemberian akun dan akses Sipol bagi parpol itu disebutkan untuk kebutuhan migrasi dan integrasi data.
Bagja mengingatkan, untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu. Dengan demikian, lanjutnya, proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini.
Soal draft Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang menjadi dasar hukum penggunaan Sipol, Bagja mempertanyakan bahwa peraturan itu hanya menyebutkan pihaknya hanya mendapat akses pembacaan data.
Baca Juga: Bawaslu: Penggunaan Dana Desa untuk Kepentingan Parpol Termasuk Politik Uang
Rancangan PKPU itu tidak memperinci sejauh mana akses yang dimiliki Bawaslu dan sampai pengawas pemilu di tingkat mana yang dapat mengaksesnya.
Bagja menyampaikan beberapa catatan Bawaslu berdasarkan evaluasi penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019 yang belum dituangkan dalam Rancangan PKPU.
"Hal ini berpotensi mengulang masalah penggunaan Sipol pada pemilu sebelumnya," tegas Bagja.
Menurutnya, beberapa masalah yang berpotensi muncul di antaranya adalah penyalahgunaan data individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data individu yang disalahgunakan.
Baca Juga: Tahapan Pemilu Dimulai, Bawaslu Sulsel Mulai Lakukan Persiapan
Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data dalam Sipol. Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data disalahgunakan ke dalam Sipol.
Kelima, sambung Bagja, perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam sistem.
"Keenam, penduduk di daerah tapal batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum dimutakhirkan dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut. Terakhir, tidak dapat mengidentifikasi data ganda antarpartai," paparnya.
Sedangkan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ada perubahan signifikan dalam rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan ketetapan parpol Pemilu 2024 dibandingkan dengan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan ketetapan parpol Pemilu 2019. Perubahan yang hanya menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang mengatur tentang tiga kategori parpol yang diverifikasi.
"Hal-hal yang ada di sini (PKPU) boleh dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan kecuali tiga kategori parpol," kata Hasyim.
Dalam kesimpulan RDP yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, masukan Bawaslu mengenai akses Sipol disepakati oleh para anggota dewan, KPU, Kemendagri, dan DKPP. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu. Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta pemilu," ucap Doli membacakan kesimpulan RDP.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV