KPU Berikan Akses Sipol ke Parpol, Bawaslu Sebagai Pengawas Justru Belum Terima
Rumah pemilu | 8 Juli 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempertanyakan pemberian akses bagi pihaknya dalam pengawasan sistem informasi parpol (Sipol). Pasalnya, Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol.
"Sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” tegas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah memberikan akses Sipol kepada parpol pun tidak merinci sejauh mana pengawas pemilu dapat mengakses sistem informasi yang dikembangkan oleh KPU tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024
Untuk diketahui, KPU telah memberikan akses Sipol kepada parpol calon peserta Pemilu 2024. Pemberian akun dan akses Sipol bagi parpol itu disebutkan untuk kebutuhan migrasi dan integrasi data.
Bagja mengingatkan, untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu. Dengan demikian, lanjutnya, proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini.
Soal draft Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang menjadi dasar hukum penggunaan Sipol, Bagja mempertanyakan bahwa peraturan itu hanya menyebutkan pihaknya hanya mendapat akses pembacaan data.
Baca Juga: Bawaslu: Penggunaan Dana Desa untuk Kepentingan Parpol Termasuk Politik Uang
Rancangan PKPU itu tidak memperinci sejauh mana akses yang dimiliki Bawaslu dan sampai pengawas pemilu di tingkat mana yang dapat mengaksesnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV